Bolehkah kita men-download gambar dari situs penyedia gambar gratis di internet kemudian mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaos kemudian menjualnya? Pemberian izin untuk mempergunakan suatu gambar yang diunduh dari situs penyedia gambar gratis bergantung kepada syarat-syarat yang disepakati antara Anda dengan situs tersebut pada saat Anda akan mengunduh gambar. Apabila ada pembatasan atau larangan mengenai pencetakan dan penggunaan komersial, tentunya hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. Dalam hukum hak cipta, gambar termasuk dalam ciptaan yang dilindungi[1] dan karenanya merupakan hak Pencipta/Pemegang Hak Cipta untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat secara moral dan ekonomi atas ciptaannya tersebut[2].
Pada situs-situs yang menawarkan atau menyediakan gambar gratis di internet biasanya selalu dicantumkan ‘terms of use’ atau syarat-syarat penggunaan yang berupa perjanjian lisensi. Dengan mengunduh konten dari situs tersebut, pengunduh dianggap menerima persyaratan yang ada pada perjanjian lisensi.
Luasnya izin yang diberikan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta biasanya dituangkan dalam ‘terms of use’ tersebut. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekslusif untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan gambar yang diunduh untuk dieksploitasi seluas-luasnya termasuk untuk dicetak dan dipergunakan secara komersial.
Berikut salah satu contoh ‘terms of use’ dari salah satu situs penyedia gambar gratis:
How can I use licensed content? You may use content:[3] · in digital format on websites, blog posts, social media, advertisements, film and television productions, web and mobile applications · in printed materials such as magazines, newspapers, books, brochures, flyers, product packaging · for decorative use in your home, office or any public place · or personal use
Situs penyedia gambar gratis juga biasanya memberikan larangan penggunaan pada ‘terms of use’, seperti larangan untuk penggunaan yang melanggar hukum yaitu pornografi, penghinaan, penggunaan sebagai bagian dari merek atau logo, penggunaan untuk produk yang dijual kembali, pemalsuan, dan lain-lain. Menggarisbawahi apa yang menjadi pertanyaan Anda, maka pemberian izin untuk mempergunakan suatu gambar yang diunduh dari situs penyedia gambar gratis bergantung kepada syarat-syarat yang disepakati antara Anda dengan situs tersebut pada saat Anda akan mengunduh gambar. Apabila ada pembatasan atau larangan mengenai pencetakan dan penggunaan komersial, tentunya hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
[1] Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) [2] Pasal 4 UU Hak Cipta [3] http://www.freeimages.com/license |