Demi menyedot lebih banyak pembeli, desain atau gambar pada kemasan makanan haruslah menarik. Namun, memiliki desain menarik pada pengemasan ternyata tidaklah cukup. Ada aturan mengenai pengemasan produk pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang wajib produsen ikuti.

Aturan ini sepatutnya menjadi “rambu-rambu” bagi produsen saat melakukan perencanaan desain kemasan. Jangan sampai terlalu bersemangat membuat desain hingga lupa akan ketentuan yang ada. Pasalnya, ada beberapa larangan gambar atau desain yang tidak boleh tercantum dalam kemasan loh.

Apa saja bentuk larangan tersebut? Kita akan sama-sama mempelajari beberapa larangan gambar pada pengemasan produk makanan lewat ulasan berikut ini. Simak baik-baik ya!

 

Larangan pada Gambar Kemasan sesuai Aturan BPOM

Menurut aturan yang tertuang dalam Pedoman Label Pangan Olahan dari BPOM tahun 2020, setidaknya hal-hal ini tidak boleh tertera pada kemasan makanan.

 

1. Gambar Seolah-Olah Bahan Pangan Sintetik Berasal dari Alam

Untuk produk pangan sintetik dilarang menampilkan gambar yang seakan-akan menunjukkan bahwa produk dari bahan alami. Pasalnya, hal  ini tentu tidak selaras dengan kandungan komposisi sintetik yang ada dan terkesan “menipu” konsumen.

Misalnya, produk pemanis buatan tidak boleh menyertakan gambar tebu yang nantinya dapat menjadi salah persepsi bagi konsumen. Pembeli akan mengira produk tersebut berasal dari tebu alami, padahal kenyataannya tidak begitu.

 

2. Nama atau Logo dari Suatu Lembaga

Selanjutnya, sebuah kemasan makanan dilarang mencantumkan logo atau nama sebuah lembaga yang melakukan pembinaan atau memberikan rekomendasi tentang pangan. Contohnya seperti gambar tersebut, sebuah produk keripik pisang tidak boleh menampilkan logo universitas atau institusi pembina pada kemasannya.

 

3. Gambar Terkait Sosok Tokoh

Pengemasan dengan gambar sosok terkait tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik juga dilarang. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa produk pangan tersebut mendapat rekomendasi dari sosok terkait.

 

 

 

4. Nama dan Gambar Tokoh Umum

Selain tokoh publik (pejabat dan sejenisnya), desain pada kemasan tidak boleh mencantumkan tokoh yang menjadi milik umum, kecuali sudah mendapat izin dari yang bersangkutan. Tokoh ini dapat berupa selebritas, olahragawan, dan lain-lain. Contohnya seperti yang tertera pada gambar. Sebuah kemasan susu tidak boleh menyertakan visual tokoh jika tidak mendapatkan izin dari tokoh tersebut sebelumnya.

 

5. Gambar yang Menyinggung Suku, Ras, dan Agama

BPOM juga mengatur bahwa unsur visual pada kemasan sama sekali tidak boleh menyinggung suku, ras, dan agama. Misalnya, suatu produk kopi menonjolkan gambar suku suatu daerah pada pengemasannya. Hal ini tidak boleh produsen lakukan karena gambar tersebut identik dengan suatu budaya suku tertentu.

 

6. Gambar yang Bertentangan dengan Norma Kesusilaan

BPOM melarang ilustrasi atau visual pada kemasan yang berpotensi bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, dan ketertiban umum. Pada aturan ini, produsen hendak berhati-hati dalam memilih visual sekalipun gambar tersebut sebenarnya hendak mewakili cita rasa produk.

Misalnya, sebuah produk makaroni pedas mencantumkan gambar bibir merah merekah pada pengemasannya. Gambar tersebut dapat menimbulkan persepsi yang nantinya rentan bertentangan dengan norma kesusilaan.

 

7. Logo yang Tidak Terkait Pangan Olahan

Produsen harus menghindari penambahan logo atau keterangan yang sama sekali tidak terkait dengan bahan atau pangan olahan. Hal ini dapat menimbulkan persepsi berlebihan yang tidak ada sangkut pautnya dengan produk. Contohnya ada produk cokelat susu yang memberikan deskripsi tentang peternakan sapi perah di Eropa. Informasi tersebut kurang relevan dan terlalu berlebihan untuk produk cokelat susu.

 

8. Visualisasi Anak di Bawah Lima Tahun pada Produk Susu Kental

Khusus untuk produk susu kental, ada aturan ketat yang wajib produsen cermati. Produsen tidak boleh mencantumkan visual atau gambar anak usia bawah lima tahun sendirian dengan segelas susu tanpa anggota keluarga lain pada kemasannya.

Menurut BPOM, hal ini rentan memunculkan salah persepsi bahwa produk tersebut layak konsumsi sebagai satu-satunya bahan untuk pemenuhan gizi anak. Padahal, susu kental hanyalah produk pendamping.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved