JENJANG JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Akademik Dosen (JAFA) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.
1. Asisten Ahli (AA) : 150 2. Lektor (L) : 200, 300 3. Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700 4. Profesor (Prof) : 850, 1050
a. Pengangkatan pertama (AA dan L); b. Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof); c. Loncat JAFA ( AA ke LK, L ke Prof); serta d. Naik pangkat dalam JAFA yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050).
Setiap pengusul harus memperhatikan bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu maupun mata kuliah yang diajukan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat.
PERSYARATAN PENGAJUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
Penilaian prestasi kerja dosen yang digunakan untuk usul pengangkatan pertama atau untuk kenaikan jabatan akademik diwujudkan dalam bentuk angka kredit. Penilaian dilakukan setelah dosen yang bersangkutan dinilai layak untuk dipromosikan naik jabatan/pangkat dan memenuhi jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat. Pada dasarnya penilaian angka kredit dan penetapannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dibedakan menjadi dua kelompok berikut ini:
A) JABATAN AKADEMIK ASISTEN AHLI DAN LEKTOR. Proses penilaian dan penetapan angka kredit (seluruh bidang) jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk Perguruan Tinggi Swasta dilakukan oleh LLDIKTI dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Kepala LLDIKTI.
B) JABATAN AKADEMIK LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR. Komponen pendidikan, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang dilakukan oleh LLDIKTI untuk Perguruan Tinggi Swasta. Penilaian untuk komponen penelitian serta penetapan angka kredit dilakukan oleh Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti.
Pejabat yang berwenang melakukan penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor adalah sebagai berikut: 1. Untuk sub unsur pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang dilaksanakan oleh Tim Penilai LLDIKTI bagi Perguruan Tinggi Swasta atau perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. 2. Untuk sub unsur
penelitian adalah Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti atau pejabat lain yang ditunjuk. C) KENAIKAN PANGKAT DALAM JABATAN YANG SAMA 1.
Kenaikan
pangkat dalam jabatan Lektor 2.
Kenaikan
Pangkat dalam Jabatan Lektor Kepala dan Profesor
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} |