Terkait tugas mata kuliah Disain Grafis Interior 2, dengan topik "Perancangan Disain Interior Apartemen", artikel berikut semoga menambah wawasan mahasiswa terkait strata title pada bangunan apartemen.

Rumah susun ataupun apartemen adalah hunian alternatif yang bisa dipilih untuk tinggal di kota besar. Dengan adanya hunian bertingkat tersebut merupakan solusi masalah dalam menemukan hunian strategis ketimbang membeli properti seperti rumah yang harganya lebih mahal dan biasanya berlokasi cukup jauh dari pusat kota.

Jika saat ini membeli properti berupa apartemen ataupun rumah susun merupaka prioritas utama, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah strata title yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas hunian bertingkat.

Berikut ulasannya.


Apa Itu Strata Title?


Strata title adalah hak milik atas satuan rumah susun atau apartemen. Dengan adanya strata title, penghuni memperoleh hak atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi serta hak bersama dari ruangan publik. Dengan begitu pemilik unit apartemen tidak terikat dengan peraturan, sedangkan ruang publik terikat dengan peraturan tertentu karena dimiliki seluruh penghuni bangunan.


Dasar Hukum Strata Title


Peraturan strata title tercantum pada Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988 dan UU No.16 Tahun 1985. Sebagai bentuk kepastikan hak bagi pemilik rumah susun, Pemerintah juga memberikan alat bukti berupa sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.


Kepemilikan Strata Title

Pada sertifikat HMSRS yang dikeluarkan oleh kantor BPN, terdapat tiga keterangan yang disebutkan, yakni luas, letak, dan jenis hak tanah bersama. Namun, ada hal yang perlu diingat bahwa HMSRS memiliki jangka waktu sehingga berbeda dengan hak kepemilikan lain yang memiliki waktu tak terbatas.

Contohnya, hak pemilikan unit apartemen yang dibangun di atas Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu selama 20 tahun. Setelah masa berlaku habis, maka sebagai pemilik apartemen pun wajib memperpanjang kepemilikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.


Cakupan Strata Title

Berbeda dengan bangunan rumah yang berhubungan erat dengan hak atas tanah, strata title memiliki cara kerja yang berbeda. Namun, dapat dipastikan bahwa hak penguasaan terhadap tanah berlaku pada apartemen ataupun rumah susun yang dibangun.

Seperti yang diuraikan sebelumnya, tanah tempat didirikan sebuah apartemen ataupun rumah susun mempunyai status hak bersama bagi seluruh penghuni yang mencakup fasilitas, benda, serta tanah. Namun, tidak ada keterangan pasti mengenai besaran hak kepemilikan sehingga dapat diasumsikan bahwa hunian bertingkat yang dibangun di atas lahan seluas 200 m2 dan terdiri dari 200 unit dapat merujuk hak milik sebesar 1 m2 per pemilik.


Perpanjangan Strata Title

Adapun strata title memiliki masa berlaku. Untuk memperpanjang strata title, pemilik apartemen harus melakukannya pada waktu 2 tahun sebelum masa berlaku habis. Pada umumnya, proses ini akan dilakukan oleh pihak pengelola apartemen ataupun rumah susun sehingga sudah seharusnya pemilik apartemen memeriksa legalitas dari hunian vertikal yang akan dibeli agar mempermudah proses perpanjangan strata title.



 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved