Industri kreatif secara perlahan menjadi tulang punggung perekonomian. Potensinya kian menjanjikan karena sektor inilah yang terbukti bertahan dalam menghadapi segala dinamika, termasuk ketika terjadi pandemi Covid-19.

Apa itu industri kreatif?


Industri kreatif merupakan industri yang berasal dari pemanfaatan keahlian, bakar, dan kreativitas - EKRUT

Kementerian Perdagangan mendefinisikan industri kreatif sebagai aktivitas ekonomi yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat, dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual. Pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta ini diharapkan dapat digunakan untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan.

Dilansir dari kompas.com, industri kreatif merupakan bagian atau subsistem dari ekonomi kreatif yang terdiri dari tiga unsur sebagai berikut.

  • Core creative industry merupakan industri kreatif yang nilai tambah utamanya dengan memanfaatkan kreativitas.

  • Backward creative industry merupakan industri yang menjadi input bagi core creative industry.

  • Forward linkage creative industry merupakan output dari core creative industry yang menjadi input bagi industri lainnya.


Industri kreatif menyumbang nilai signifikan terhadap perekonomian Indonesia - Unsplash

Industri kreatif di Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan karena menyumbang nilai yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia. Berdasarkan data Kemenparekraf, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2018 sebesar 7,16%. Bahkan, berdasarkan data Focus Economy Outlook 2020 yang dikutip dari ekbis.sindonews.com, ekonomi kreatif mampu menyumbang sebesar Rp1.100 triliun terhadap PDB Indonesia sepanjang tahun 2020.

Selain bermanfaat bagi pemasukan ekonomi negara, industri ini juga menjadi tempat untuk mengembangkan masyarakat Indonesia yang kreatif, meningkatkan kompetisi bisnis secara sehat, meningkatkan inovasi bisnis di berbagai sektor, serta mampu menekan tingkat pertumbuhan pengangguran di Indonesia.


Menurut Inpres No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, terdapat beberapa subsektor utama yang perlu dikembangkan yaitu sebagai berikut.

1. Industri musik


Industri musik merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan komposisi, pertunjukan, dan distribusi rekaman suara - Unsplash

Industri musik dapat didefinisikan sebagai kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. Kemenparekraf optimistis menempatkan musik sebagai salah satu subsektor yang akan dikelola secara maksimal. Mereka menyediakan fasilitas untuk para pelaku industri musik, antara lain, perlindungan HKI sehingga bisa mengurangi pembajakan, menginisiasi terbentuknya inkubator-inkubator musik, membuka akses permodalan untuk industri musik, dan membangun ekosistem bisnis musik yang sehat.

2. Industri kuliner

Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dikutip dari kontan.co.id, sub sektor kuliner menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi kreatif dengan rata-rata tiap tahun sekitar 43% dari total PDB sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Industri kuliner yang dimaksud meliputi produksi atau pembuatan kuliner khas daerah dan pemasaran produk makanan khas daerah. 

Kemenparekraf yang berperan serta mendampingi sub sektor kuliner ini menyediakan beberapa fasilitas seperti pelatihan bisnis, akses permodalan, dan pendampingan pendirian usaha. Kemenparekraf juga berpartisipasi dalam mempromosikan kuliner Indonesia di pasar domestik dan luar negeri.

3. Kerajinan


Kerajinan dapat didefinisikan sebagai kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi produk yang dibuat oleh tenaga pengrajin mulai dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya. Barang kerajinan yang dimaksud meliputi yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi), kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil dan bukan produksi massal.

4. Arsitektur


Arsitektur dapat didefinisikan sebagai kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro seperti perencanaan wilayah dan kota, sampai dengan level mikro atau detail konstruksi, misalnya, arsitektur taman dan desain interior.

5. Penerbitan


Penerbitan merupakan kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, dan surat berharga lainnya. Penerbitan juga meliputi pencetakan foto?foto, grafir, kartu pos, formulir, poster, lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikrofilm.

6. Research and development


Merupakan kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi. Hal itu bertujuan untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

7. Film


Film juga termasuk salah satu subsektor yang sedang dikembangkan oleh Kemenparekraf. Film mencakup semua kegiatan kreatif yang terkait dengan produksi serta distribusi rekaman baik video maupun film. Hal itu juga meliputi aspek-aspek penting di dalamnya, seperti, penulisan skrip, pengisi suara film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.

8. Seni pertunjukan

Seni pertunjukan merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan. Seni pertunjukan yang dimaksud meliputi balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, teater, dan opera.

9. Fotografi


Perkembangan subsektor fotografi yang cukup pesat tak lepas dari banyaknya generasi muda yang antusias mempelajari bidang ini. Tak sedikit pula dari mereka yang kemudian memutuskan berkarya di bidang ini sebagai seorang profesional.

Salah satu program yang dilakukan oleh Kemenparekraf untuk mendukung subsektor ini adalah sertifikasi terhadap para fotografer. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan ada standar yang jelas terhadap profesi fotografer. Kemenparekraf juga akan memfasilitasi perlindungan HKI terhadap karya-karya fotografi serta meningkatkan eksposur fotografer lokal ke kancah internasional.

10. TV


Subsektor ini meliputi segala kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi, pengemasan acara televisi, penyiaran, dan transmisi konten acara di televisi, termasuk juga kegiatan station relay atau pemancar kembali siaran. Penyajian konten di televisi dapat dikemas melalui permainan, kuis, reality show, infotainment, dan sebagainya.

Para pelaku industri kreatif tersebut dituntut untuk selalu berpikir inovatif agar tetap bisa bertahan, terutama di masa pandemi seperti saat ini. Selain membawa dampak pada perekonomian di Indonesia, pandemi juga diprediksi akan mengubah gaya hidup dan pekerjaan. Oleh karena itu, industri kreatif harus terus beradaptasi dengan regulasi pemerintah dan kebutuhan masyarakat. 

Sumber:

  • Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025

  • Inpres No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif 

  • Laporan Kinerja BEKRAF Tahun 2009 

  • kompas.com

  • ekbis.sindonews.com

  • kontan.co.id

  • kemenparekraf.go.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved