Industri kreatif secara perlahan menjadi tulang punggung perekonomian. Potensinya kian menjanjikan karena sektor inilah yang terbukti bertahan dalam menghadapi segala dinamika, termasuk ketika terjadi pandemi Covid-19. Apa itu industri kreatif?
Kementerian Perdagangan mendefinisikan industri kreatif sebagai aktivitas ekonomi yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat, dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual. Pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta ini diharapkan dapat digunakan untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan. Dilansir dari kompas.com, industri kreatif merupakan bagian atau subsistem dari ekonomi kreatif yang terdiri dari tiga unsur sebagai berikut.
Industri kreatif di Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan karena menyumbang nilai yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia. Berdasarkan data Kemenparekraf, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2018 sebesar 7,16%. Bahkan, berdasarkan data Focus Economy Outlook 2020 yang dikutip dari ekbis.sindonews.com, ekonomi kreatif mampu menyumbang sebesar Rp1.100 triliun terhadap PDB Indonesia sepanjang tahun 2020. Selain bermanfaat bagi pemasukan ekonomi negara, industri ini juga menjadi tempat untuk mengembangkan masyarakat Indonesia yang kreatif, meningkatkan kompetisi bisnis secara sehat, meningkatkan inovasi bisnis di berbagai sektor, serta mampu menekan tingkat pertumbuhan pengangguran di Indonesia.
1. Industri musik
Industri musik dapat didefinisikan sebagai kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. Kemenparekraf optimistis menempatkan musik sebagai salah satu subsektor yang akan dikelola secara maksimal. Mereka menyediakan fasilitas untuk para pelaku industri musik, antara lain, perlindungan HKI sehingga bisa mengurangi pembajakan, menginisiasi terbentuknya inkubator-inkubator musik, membuka akses permodalan untuk industri musik, dan membangun ekosistem bisnis musik yang sehat. 2. Industri kuliner Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dikutip dari kontan.co.id, sub sektor kuliner menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi kreatif dengan rata-rata tiap tahun sekitar 43% dari total PDB sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Industri kuliner yang dimaksud meliputi produksi atau pembuatan kuliner khas daerah dan pemasaran produk makanan khas daerah. Kemenparekraf yang berperan serta mendampingi sub sektor kuliner ini menyediakan beberapa fasilitas seperti pelatihan bisnis, akses permodalan, dan pendampingan pendirian usaha. Kemenparekraf juga berpartisipasi dalam mempromosikan kuliner Indonesia di pasar domestik dan luar negeri. 3. Kerajinan
4. Arsitektur
5. Penerbitan
6. Research and development
7. Film
8. Seni pertunjukan Seni pertunjukan merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan. Seni pertunjukan yang dimaksud meliputi balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, teater, dan opera. 9. Fotografi
Salah satu program yang dilakukan oleh Kemenparekraf untuk mendukung subsektor ini adalah sertifikasi terhadap para fotografer. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan ada standar yang jelas terhadap profesi fotografer. Kemenparekraf juga akan memfasilitasi perlindungan HKI terhadap karya-karya fotografi serta meningkatkan eksposur fotografer lokal ke kancah internasional. 10. TV
Para pelaku industri kreatif tersebut dituntut untuk selalu berpikir inovatif agar tetap bisa bertahan, terutama di masa pandemi seperti saat ini. Selain membawa dampak pada perekonomian di Indonesia, pandemi juga diprediksi akan mengubah gaya hidup dan pekerjaan. Oleh karena itu, industri kreatif harus terus beradaptasi dengan regulasi pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Sumber:
|