Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Akan tetapi, banyak orang yang menunda mewujudkan impian tersebut dikarenakan adanya kendala seperti harga rumah baru yang dari hari ke hari terus mengalami kenaikan. Jika budget yang dimiliki  untuk membeli rumah baru masih terbatas, saat ini ada banyak program cicilan perumahan subsidi yang ditawarkan oleh pemerintah sehingga harganya terjangkau dan bisa membantu kamu mewujudkan rumah impian.

Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil program cicilan perumahan subsidi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yuk, simak serba-serbi cicilan perumahan subsidi dari Kania di bawah ini!

 

Ketahui Ketentuan Rumah Subsidi

Pada saat memutuskan untuk mengambil cicilan perumahan subsidi, calon penghuni harus mengetahui ketentuan harga yang ditawarkan. Ini karena hunian bersubsidi harus dijual dengan batas maksimal harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di mana saat ini terbagi berdasarkan kawasannya (dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan pemerintah), yaitu:

 

·         Pulau Jawa kecuali Jabodetabek: Rp150,5 juta

·         Pulau Sumatera kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, serta Mentawai: Rp150,5 juta

·         Jabodetabek: Rp168 juta

·         Kepulauan Anambas: Rp168 juta

·         Kep. Riau, Bangka Belitung, serta Mentawai: Rp156,5 juta

·         Pulau Kalimantan kecuali Kab. Murung Raya serta Mahakam Ulu: Rp164,5 juta

·         Kab. Murung Raya serta Mahakam Ulu: Rp168 juta

·         Pulau Sulawesi: Rp156,5 juta,

·         Maluku, Maluku Utara, Bali, serta Nusa Tenggara: Rp168 juta

·         Papua dan Papua Barat: Rp219 juta.

 

Ketahui Luas Rumah Subsidi

Selain mengetahui batas harga yang ditentukan pemerintah, cicilan perumahan subsidi pun memiliki ketentuan luas bangunan. Untuk rumah tapak, luas tanah yang ditawarkan yaitu minimal 60 m² dan maksimal 200 m². Sementara itu, luas bangunan yang ditetapkan memiliki luas minimal 21 m² dan maksimal 36 m².

 

Ketahui Besaran Uang Muka

Sama seperti saat ingin mengambil KPR, cicilan perumahan subsidi pun mengharuskan calon penghuni untuk membayar uang muka. Adapun, ketentuan uang muka untuk cicilan perumahan subsidi yang ditetapkan saat ini adalah sebesar 1% dari nilai jual rumah, di mana nilai tersebut jauh lebih rendah ketimbang perumahan biasa.

 

Ketahui Besaran Suku Bunga

Hal menarik dari program cicilan perumahan subsidi adalah suku bunga yang tergolong rendah. Hal ini karena cicilan perumahan subsidi biasanya memberlakukan bunga fixed yang berlaku hingga cicilan tersebut berakhir. Dengan begitu, calon penghuni tidak  perlu memikirkan kenaikan suku bunga karena besaran cicilan yang dibayarkan jumlahnya akan tetap sama.

 

Persyaratan Cicilan Perumahan Subsidi

Jika ingin mengajukan cicilan perumahan subsidi, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Pertama, memiliki gaji bulanan di bawah Rp8 juta sehingga jika calon penghuni memiliki gaji di atas nominal tersebut, maka yang bersangkutan tidak berhak mengajukan cicilan perumahan subsidi. Selain itu, diwajibkan pula menyerahkan sejumlah berkas seperti KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Surat Nikah atau Surat Cerai, slip gaji atau bukti penghasilan dengan masa kerja atau lama usaha selama 1 tahun, serta telah berusia di atas 21 tahun atau telah menikah.

 

Perhatikan Lokasi Rumah Bersubsidi

Sudah menjadi kewajiban bahwa kamu juga harus melakukan survei lokasi sebelum mengambil cicilan perumahan subsidi. Sebaiknya, pilihlah perumahan bersubsidi dengan akses yang mudah, telah memiliki fasilitas yang memadai seperti air, serta mengetahui spesifikasi rumah yang akan diambil.

 

Itulah beberapa hal mengenai cicilan perumahan subsidi yang sebaiknya kamu ketahui sebelum membelinya. Namun demikian tidak ada salahnya juga untuk mempertimbangkan antara membeli rumah subsidi dan rumah second yang sederhana. Demikian ulasan propeti hari ini..

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved