KOMPONEN KEGIATAN B. PELAKSANAAN PENDIDIKAN

Mengembangakan bahan pengajaran/ bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan (setiap produk)

 

Kegiatan melaksanakan pendidikan meliputi semua kegiatan yang terkait dengan pembelajaran, pembimbingan, penguiian, menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi dan kegiatan peningkatan kompetensi diri. Namun demikian perlu ditekankan bahwa untuk setiap usul kenaikan jabatan akademik/pangkat harus ada kegiatan pengajaran. Berikut beberapa definisi dari Pelaksanaan Pendidikan.

a)     BUKU AJAR/BUKU TEKS
adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan.

b)    DIKTAT
adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh dosen mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah.

c)     MODUL
adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh dosen matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebarluaskan kepada peserta kuliah.

d)    PETUNJUK PRAKTIKUM
adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan yang disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah ilmiah.

e)     MODEL
adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.

f)      ALAT BANTU
adalah perangkat keras/lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam
meningkatkan pemahaman tentang suatu fenomena.

g)     AUDIO VISUAL
adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman tentang suatu fenomena.

h)    NASKAH TUTORIAL
adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh dosen/tutor mata kuliah pada tutorial tersebut dengan

 

CATATAN:
Batas maksimal yang diakui untuk kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut :

·        Buku ajar/buku teks adalah 1 buku/tahun.

·        Diktat, modul, model, petunjuk praktikum adalah 1 produk/semester.

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved