Baru-baru ini muncul fenomena AI Image Generator, AI Text To Image, AI Art Generator, atau lebih mudah untuk disebut Pembuat Gambar AI. Program pembuat gambar AI merupakan sebuah teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang mampu menganalisis gambar mulai dari struktur, konsep, kecocokan, serta teknik pembuatan lalu kemudian menyusun dan menggabungkan kembali gambar yang telah dianalisis menjadi sebuah gambar baru. Karena menggunakan sebuah program, maka gambar yang dihasilkan juga merupakan gambar digital. Hal yang menimbulkan pertanyaan adalah proses Pembuatan Gambar dengan AI dilakukan dengan menganalisis lalu menyusun dan menggabungkan gambar yang telah disediakan, lalu bagaimana jika gambar yang dijadikan sebagai bahan Pembuat Gambar AI dilindungi oleh Hak Cipta? Dikaji dari hukum positif di Indonesia, Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pembuat Gambar AI berpotensi tinggi melanggar hak cipta. Hal ini disebabkan pada proses pembuatannya, gambar AI hanya menganalisis lalu menyusun dan menggabungkan gambar yang telah disediakan atau telah diatur oleh pemrogram, sehingga gambar ini bisa saja dilindungi oleh hak cipta. Contoh mudahnya adalah seperti ini, kita sediakan 10 Lukisan karya Affandi (1907-1990), maka AI akan dapat membuat lukisan yang setara dengan pelukis terkenal di Indonesia itu. Fenomena semacam ini tentu saja dapat merugikan seniman digital, pelukis, atau fotografer yang karyanya dijadikan sebagai bahan Pembuat Gambar AI tanpa mendapat royalti apapun. Selain berpotensi melanggar Hak Cipta, hasil karya dari Pembuat Gambar AI tidak akan bisa didaftarkan sebagai Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang disebut sebagai Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. AI merupakan suatu program kecerdasan buatan, sehingga apabila dicocokkan dengan pengertian Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta unsurnya tidak terpenuhi. Selain itu ciptaan yang dibuat oleh AI tidak bersifat khas dan pribadi, Pembuat Gambar AI hanya menyusun dan menggabungkan ide yang telah ada kedalam suatu karya baru. Contoh Kasus Di Amerika Serikat pada tahun 2016 seorang bernama Steven Thaler yang merupakan President & CEO Imagination Engines dan pengembang Creativity Machine (program pelukis mesin AI), berhasil menciptakan sebuah lukisan ternama yang berjudul “A Recent Entrance to Paradise”. Thaler kemudian mencoba mengajukan hak cipta dari lukisan tersebut atas nama algoritma Creativity Machine pada tahun 2019. Dewan dari US Copyright Office kemudian meninjau permintaan tersebut dan menyatakan menolak permintaan untuk memberikan hak cipta sebuah karya seni gambar kepada mesin kecerdasan buatan. Dalam putusannya dewan US Copyright Office menyebut hubungan antara pikiran manusia dan ekspresi kreatif merupakan sebuah elemen penting dari hak cipta. Itulah pembahasan terkait dengan pembuat gambar AI, semoga bermanfaat. |