Banyak yang bilang kalau fotografi forensik adalah salah satu cabang atau genre dalam dunia fotografi. Apakah benar demikian? Memangnya, fotografi forensik ini menggunakan kamera dalam aktivitasnya? Apakah prinsip fotografi diterapkan? Tujuannya untuk apa? Sebagai salah satu prosedur dalam odontologi forensik modern yang membantu proses investigasi tentu saja fotografi forensik adalah genre fotografi. Mengapa? Karena dalam prosesnya menggunakan kamera dan menerapkan prinsip fotografi untuk tujuan yang spesifik. Yakni untuk menggunakan foto tersebut sebagai bukti dan berkas guna melengkapi proses penyidikan dan penuntutan di pegadilan. Jadi, dalam suatu kasus, peran fotografer forensik ini sangat penting begitu juga dengan hasil foto yang diambil. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan fotografi forensik? Apakah sama dengan fotografi TKP? Apa saja jenis dan klasifikasinya?
Deskripsi Fotografi forensik Fotografi forensik atau forensic photography adalah suatu kegiatan merekam bukti material selama proses penyidikan dan investigasi untuk satu perkara. Istilah ini punya penyebutan yang berbeda di berbagai negara mulai dari forensic imaging sampai crime scene photography. Di Indonesia, lazim disebut fotografi Tempat Kejadian Perkara [TKP] atau foto forensik dengan definisi dan tujuan yang kurang lebih sama. Lewat aktivitas fotografi tersebut, penyidik atau petugas berwenang akan menggunakan hasil foto sebagai salah satu berkas pelengkap untuk penuntutan di pengadilan. Aktivitas ini mencakup pengambilan foto tempat kejadian perkara [TKP] atau aktivitas lainnya selama penyidikan berlangsung. Seperti penggeledahan, pencarian barang bukti, rekonstruksi kejadian, foto korban dan barang bukti yang terkait. Biasanya, aktivitas ini melibatkan fotogrametri atau fotografi skala stereofotogramentri, makrofotografi, fotografi panorama dan lain sebagainya. Termasuk juga fotografi identifikasi wajah secara full face dan profiling serta fotoreproduksi dokumen pelengkap. Teknik investasi dalam proses fotografi forensik ini melibatkan makrofotografi inframerah, ultraviolet, sinar-X, sinar gamma, holografi dan lain sebagainya. Intinya, fotografi forensik atau foto forensik adalah suatu cara merekam bukti material yang, di beberapa negara, dari standar operasional prosedur penyidikan. Dalam sejarah, penerapatan ilmu fotografi pada dunia forensik sudah dimulai sejak abad ke-19 oleh Alphonse Bertillon. Bertillon sendiri merupakan Perwira Polisi di Prancis yang pertama kali menggunakan instrumen penelitian biometrik wajah.
Didalamnya melibatkan berbagai ilmu seperti antropologi dan antropomentri untuk penegakan hukum. FYI, antropomentri adalah ilmu pertama yang secara langsung digunakan oleh Polisi atau pejabat berwenang dalam menegakkan undang-undang. Berkat penerapan inilah Bertillon dianggap sebagai fotografer forensik pertama di dunia, yang prosesnya tak jauh beda seperti sekarang ini, perlatannya saja yang beda. Yang mana, ia akan mendekati TKP seperti penyidik lainnya, mengambil beberapa foto jarak dekat atau jarak jauh termasuk dari atas, bawah, kiri dan kanan korban. Sampai sekarang, fotografi forensik telah digunakan untuk membantu menyidik suatu perkara sampai pelakunya di adili dengan hukuman yang sesuai. |